a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentan Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyaratan /Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1975 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum dan perubahan ketentuan mengenai Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia maka perlu mengadakan pengaturan lebih lanjut mengenai susunan, tatakerja, pembentukan dan hal-hal mengenai Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia; b. bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden mengenai Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia, dan mencabut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.