Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 52/2010.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.