a. bahwa untuk melaksanakan pemilihan umum berdasarkan Undang- Undang No.15 tahun 1969, tentang pemilihan umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985, telah terbentuk Lembaga Pemilihan Umum yang bersifat permanen; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 15 tahun 1969 tentang pemililihan umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1985 serta untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.