bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OI4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijriah/2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605); Mengingat SK No 152448A 3.Undang-Undang... Menetapkan KESATU FRES IDEN REtrUELIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN L444 HIJRIAH/2O23 MASEHT YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriahl2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. SK No 152411 A KEDUA : KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA PRES IOEN REPU ELtK;tNooNEStA Besaran BPIH Tahun L444 Hijriahl2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut: a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26 b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Pondok Gede) g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91 .575.945,26 (Bekasi) h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26 1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.42O.64O,26 m.Embarkasi Lombok sebesar Rp91 .506.286,26 n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari: a. Jemaah Haji; b. Petugas Ha
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.