mengubah KEPPRES 7/2023
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.OOO (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijrialr / 2023 Masehi; b. bahwa dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijfiah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor Z Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijriah/2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat; SK No 152487 A Mengingat Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61821; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67651; 6. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriahl2O23 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat; SK No 148882 A MEMUTUSI(AN: . . . Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.