a. bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 merupakan upaya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut; b. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu untuk mengatur kriteria penilaian pemberian fasilitas perpajakan dibidang usaha industri tertentu dengan Keputusan presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.