bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995, dipandang perlu menetapkan susunan dan tata kerja Panitia Pemilihan Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.