mengubah KEPPRES 30/1990
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari Iuran Hasil Hutan, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.