bahwa agar sistem pengenaan, pemungutan, pembagian dan pengawasan Iuran Hasil Hutan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka memperlancar arus perdagangan hasil hutan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.