bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Hakim Ad Hoc yang menangani perkara/sengketa niaga dan hak asasi manusia pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi, dipandang perlu mengatur pemberian uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc yang diangkat untuk menangani perkara/sengketa tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.