a. bahwa untuk menjamin kelangsungan operasional Bandar Udara dan Keselamatan Operasi Penerbangan, peruntukan dan penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta perlu disesuaikan dengan kepentingan dan rencana pengembangan Bandar Udara tersebut; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986, maka pengendalian penggunaan tanah dan ruang udara di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno - Hatta perlu diatur dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.