a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 telah ditetapkan pembentukan Dewan Gula Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional; b. bahwa keberadaan Dewan Gula Nasional sebagaimana dimaksud pada butir a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan lingkungan strategis dewasa ini; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Dewan Gula Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.