a. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektoral, yang pelaksanaannya perlu memperhatikan aspek-aspek prasarana dan sarana lingkungan, rencana tata ruang, pertanahan, industri bahan, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, sumber daya manusia, kemitraan antarpelaku, peraturan perundang-undangan, dan aspek penunjang lainnya; b. bahwa mengingat luasnya lingkup permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman tersebut dan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan dan fasilitas pembangunan perumahan dan permukiman secara berkelanjutan, terpadu, terarah dan terkoordinasi dalam penyelenggaraan daerah otonom, serta dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1994 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.