bahwa dalam usaha untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, teratur, dan tertib, kepada rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan Umroh dipandang perlu memantapkan pengaturan di bidang penyelenggaraan perjalanan Umroh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.