Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 4/2009.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk menangani masalah penataan ruang dan pembinaan serta pengembangan kebijakan tata ruang; b. bahwa untuk tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) melalui Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 yang dalam perkembangannya perlu dilakukan perubahan-perubahan sehubungan dengan upaya peningkatan koordinasi dan kinerja pembangunan yang harus disesuaikan dengan fungsi Departemen/Instansi yang terkait; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.