a. bahwa penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang yang melibatkan peran berbagai sektor terkait memerlukan keterpaduan dan keserasian penanganan dalam satu wadah koordinasi nasional; b. bahwa Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional sebagai wadah koordinasi penataan ruang nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perkembangan keadaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.