bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan koordinasi dalam penyelenggaraan urusan haji, dipandang perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.