mengubah KEPPRES 62/1995
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam pelayanan penyelenggaraan urusan haji, khususnya dalam penyelenggaraan angkutan jamaah haji Indonesia, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1995.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.