a. bahwa untuk lebih mensukseskan peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perikanan serta peternakan, dipandang perlu untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara beberapa bidang kegiatan, baik pada tingkat pemikiran, tingkat perencanaan maupun tingkat pelaksaan, dan tingkat pengawasannya; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1979 dan menetapkan pembentukan Badan Pengendali Bimas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.