a. bahwa untuk lebih mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat, serta lebih berhasilnya pasar modal secara optimal, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Pasal Modal dengan meningkatkan keikutsertaan peran masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pengaturan mengenai Pasar Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.