mengubah KEPPRES 28/2005
a. bahwa kerja sama perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) dengan negara-negara mitra di forum bilateral dan regional, serta dinamika perundingan di forum multilateral telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberi dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional Indonesia, sehingga perlu untuk memperkuat dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasional; b. bahwa telah terjadi perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan kerja sama perdagangan internasional sehingga perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional; c. bahwa …. www.bphn.go.id - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.