Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 82/2017.
7 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa perundingan perdagangan internasional baik dalam forum multilateral, regional maupun bilateral berkembang sangat cepat dan memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik Indonesia, oleh karena itu Indonesia harus berperan aktif dalam setiap perundingan perdagangan internasional tersebut; b. bahwa posisi dan strategi perundingan perdagangan internasional harus dirumuskan dan diperjuangkan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.