a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi koperasi, diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh gerakan koperasi Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja bagi gerakan koperasi Indonesia; b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia melalui pembahasan dalam Rapat Anggota Dewan Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010; c. bahwa sehuhungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.