Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 6/2011.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia untuk mengembangkan Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh gerakan koperasi Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan sebagai landasan kerja Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN); b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar DEKOPIN melalui pembahasan dalam Rapat Anggota DEKOPIN pada tanggal 24 September 1998, yang dibahas lebih lanjut dalam Temu Nasional Gerakan Koperasi (TUNASKOP) pada tanggal 23 dan 24 Nopember 1998; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.