a. bahwa saat ini pembentukan daerah-daerah baru baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota terus mengalami perkembangan, sehingga perlu diatur mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah-daerah bersangkutan; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999, yang merupakan tindak lanjut dari pembentukan daerah-daerah baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 45 sampai dengan Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000, dipandang tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu mengganti Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.