a. bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya beban tugas dan semakin pentingnya peranan Biro Pusat Statistik dalam menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu menyempurnakan kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik, maka kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.