Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VII dan untuk lebih meningkatkan koordiansi, integrasi, dan sinkronisasi diantara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menangani bidang tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Menteri Negara Koordinasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.