bahwa dalam rangka untuk lebih rnemanfaatkan dan menertibkan penerimaan kredit luar-negeri, dipadang perlu untuk mengeluarkan suatu Keputusan Presiden yang memuat ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerimaan dan penggunaan Kredit luar- negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.