bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan perjalanan umrah, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan mengenai perjalanan umrah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1983;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.