a. bahwa dalam rangka membentuk kader pembangunan yang cakap dan bersemangat, Gerakan Pramuka yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 perlu terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara; b. bahwa dalam upaya untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pembinaan Gerakan Pramuka, Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur, telah menetapkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang baru sebagai penyempurnaan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah ada; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.