bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985, dipandang perlu mengatur tatacata pengajuan calon Anggota Tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Utusan Golongan-golongan yang diangkat serta calon Anggota Dwan Perwakilan Rakyat dari golongan karya Angkatan Bersenjata yang diangkat, dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.