a. bahwa untuk lebih mempercepat pembangunan Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat dalam bentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; b. bahwa untuk mewujudkan wadah koordinasi tersebut dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.