a. bahwa pasar modal merupakan alternatif penting bagi pengerahan dana yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional dan perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan efek perusahaan menuju pemerataan pendapatan masyarakat; b. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pasar modal, penyelenggaraan Bursa efek dapat dipercayakan kepada sektor swasta; c. bahwa dalam rangka menciptakan pasar yang tertib, terbuka, dan efisien serta dalam rangka melindungi kepentingan umum dan pemodal, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur hal tersebut; d. bahwa berhubung dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai pasar modal dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.