a. bahwa penyelenggaraan urusan haji adalah tugas nasional dan dilaksanakan oleh Pemerintah; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap umat Islam yang melakukan ibadah haji, dipandang perlu meninjau kembali ketentuanketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1969, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1971 dengan mengeluarkan Keputusan Presiden baru tentang Penyelenggaraan Urusan Haji ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.