bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang- undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.