bahwa sebagai pelaksanaan Pelaksanaan Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.