bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar udara Jakarta Cengkareng dalam rangka memperlancar angkutan udara, dipandang perlu mengatur wewenang dan tanggung jawab Administrator Bandar Udara yang memegang tanggung jawab dan pimpinan umum di daerah lingkungan kerja bandar udara Jakarta Cengkareng;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.