a. bahwa perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestari bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Perpustakaan Nasional dipandang perlu menyempurnakan kembali kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Perpustakaan Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.