a. bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik dalam menjaga stabilisasi harga dan pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan pakan, dipandang perlu mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Urusan Logistik; b. bahwa untuk itu perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.