a. bahwa Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 merupakan organisasi yang berpotensi efektif untuk ikut serta menyukseskan pembangunan nasional dalam rangka mengisi kemerdekaan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk memberikan wadah bagi pejuang eksponen Angkatan '45 maka dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Penggerak Pembina Potensi Angkatan '45 yang dihasilkan dalam Musyawarah Besar Nasional ke IV Angkatan '45 Tahun 1980.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.