Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 23/2023.
Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2Ol7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2Ol7 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.