Mengingat KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PERWAKILAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat l2l Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah; 1. Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 88);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.