bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk, dipandang perlu membentuk Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.