bahwa untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang lebih berkualitas dan memiliki sikap mental yang baik, perilaku yang jujur, disiplin serta penuh pengabdian, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu mengatur kembali pelaksanaan Latihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.