bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (5) dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.