mengubah KEPPRES 49/2000
bahwa dengan terbentuknya kabinet baru periode tahun 1999-2004 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 234/M tahun 2000, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 200 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.