a. bahwa dalam usaha menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia, Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan DPA-RI Nomor 016/U/PU/DPA/1968 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi; b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia sesuai dengan perkembangan keadaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.