bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam BAB IX Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh satu kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.