Bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII dan BAB XVIII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.