a. bahwa dalam rangka membentuk kader pembangunan yang cakap dan bersemangat, Gerakan Pramuka perlu dikembangkan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan pembangunan bangsa dan negara serta tuntutan zaman; b. bahwa untuk pengembangan dan pembinaan Gerakan Pramuka tersebut, Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1971 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan; c. sehubungan dengan hal0hal tersebut di atas dipandang perlu untuk mengganti Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang baru sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1983 di Samarinda.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.